KITAMUDAMEDIA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang diketuai Hairul Bidol, terkait insiden pengusiran perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025.
Subandi menyampaikan bahwa BK DPRD Kaltim saat ini masih menelaah laporan tersebut, khususnya terkait kelengkapan administratif.
“Identitas, legalitas pelapor, serta bukti-bukti dugaan pelanggaran etik yang dilampirkan masih kami verifikasi,” ujarnya.
Jika seluruh syarat administrasi dinyatakan lengkap, BK akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi secara berimbang.
“Kami akan undang pelapor dan terlapor, mendengarkan keterangan masing-masing tanpa berpihak,” tegas Subandi.
Insiden ini bermula ketika Komisi IV menggelar RDP membahas persoalan tunggakan gaji pegawai di RSHD. Namun, pihak manajemen RSHD tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus kuasa hukum mereka: Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.
Sebelum rapat dimulai, Darlis dan dr. Andi Satya meminta ketiga kuasa hukum tersebut meninggalkan ruangan, dengan alasan bahwa RDP tidak dapat menghasilkan keputusan apabila pihak yang hadir bukan pengambil kebijakan langsung.
Tindakan inilah yang kemudian memicu laporan etik yang diajukan ke BK DPRD Kaltim pada 7 Mei 2025.
Editor : Redaksi



