KITAMUDAMEDIA

Pemkot Bontang Akhiri Kontrak Tenaga Honorer, Ini Alasannya

Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang resmi memutus kontrak seluruh tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dirilis pada Selasa (3/6/2025) bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, perihal Pengakhiran Kontrak Tenaga Non ASN dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menegaskan bahwa kontrak tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun akan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Sesuai surat edaran sudah jelas semua ya, bahwa tenaga kerja di bawah 2 tahun terhitung mulai 1 Maret 2023, kontraknya akan berakhir akhir bulan Juni 2025,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh redaksi, Selasa (3/6/2025).

Aji menjelaskan bahwa Pemkot Bontang telah melakukan evaluasi selama lima bulan terakhir. Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk memperjuangkan nasib sekitar 250 tenaga non-ASN tersebut. Namun, karena terbentur regulasi, pemerintah tak memiliki pilihan selain menerbitkan surat pengakhiran kontrak.

“Kurang lebih 5 bulan Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan evaluasi, dan ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa juga melanggar regulasi,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Aji menyampaikan apresiasi Pemerintah Kota Bontang atas dedikasi para tenaga non-ASN selama menjalankan tugas.

“Semoga pengalaman yang telah diperoleh selama ini bisa dapat menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Exit mobile version