Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

114 Guru Honorer Bontang Terancam Dirumahkan, Pemkot Usul Dua Solusi ke Kemenpan RB

KITAMUDAMEDIA, Bontang– Pemerintah Kota Bontang berpotensi kekurangan tenaga guru, hal itu buntut dari dikeluarkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Setidaknya ada 114 tenaga honorer guru yang terancam diputus kontrak karena masuk kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan.

“114 guru honorer masih berjuang. Nanti untuk tenaga guru ada 2 model P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu, ini juga masih berproses” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Safaruddin.

Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Kota Bontang akan mengambil langkah awal dengan menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menjelaskan Kota Bontang akan kekurangan sekitar 50 persen tenaga guru jika tenaga honor guru dihapuskan, maka ada dua opsi yang dilakukan untuk memperjuangkan posisi tenaga guru mengajar di Kota Bontang.

Opsi pertama mendesak Kemenpan RB dan Kementerian Pendidikan agar membuka formasi khusus untuk guru. Kedua memberlakukan outsourcing kepada tenaga guru yang tidak lolos P3K dan guru yang masa kerja dibawah 2 tahun.

“Kami (Pemerintah) sambil menunggu bu Wali Kota Bontang ( Neni Moerniaeni) nanti akan diskusikan, untuk bersurat khusus ke Menpan RB dan Kementerian Pendidikan untuk memperjuangkan tenaga guru,” ungkapnya pada awak media, Selasa (25/2/2025).

Ia menuturkan, jika nantinya perjuangan di Kemenpan RB dan Kementerian Pendidikan mengalami kendala, pemkot menyiapkan opsi kedua yakni menjadikan tenaga guru sebagai outsourcing.

“Pasti kami (pemkot Bontang) perjuangkan, bagaimana pendidikan anak-anak kalau tenaga guru kurang di Bontang, kalau harus di outsourcingkan ya mau tidak mau, meski seperti tidak elok jika guru harus di outsourcingkan,” tuturnya

Baca Juga  Tak Gunakan APD, PUPRK Bontang Tegur Pekerja Proyek Satimpo

Sebagai informasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai P3K Paruh Waktu adalah:

• Tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus.

• Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Adapun jabatan yang akan diisi oleh P3K Paruh Waktu meliputi:

• Guru dan Tenaga Kependidikan
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Teknis
• Pengelola Umum Operasional
• Operator Layanan Operasional
• Pengelola Layanan Operasional
• Penata Layanan Operasional

Sementara itu, ada tiga kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan, yakni:

• Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023.
• Honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
• Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.

Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply