Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Marang Kayu Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Reskrim Marang Kayu meringkus pasangan suami istri (pasutri) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 13.40 wita.

Tersangka pertama, suami berinisial YW (35) dan tersangka kedua berinisial istri R (43) keduanya didapati di Desa Sebuntai Kecamatan Marang Kayu RT.20.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pasalnya, bahwa di kawasan tersebut kerap kali seorang dengan mengendarai motor secara ugal – ugalan dan gerak – gerik mencurigakan.

“Dari informasi yang telah kami dapatkan itu langsung menuju lokasi dan melihat perempuan dan laki – laki langsung kami berhentikan”ucapnya

Lebih lanjut, anggota menemukan sebanyak 2 poket sabu dengan total 0,65 gram beserta 12 plastik yang sengaja di pinggir jalan dekat semak – semak agar tidak ketahuan membawa sabu tersebut.

Namun, Barang bukti itu ditemukan anggota dari pengakuan seorang perempuan yang tertinggal dari pria yang telah berusaha melawan anggota hingga kabur.

“Setelah kami pertanyakan barang itu tersangka R mengakui bahwa itu miliknya,”jelasnya.

Kemudian saat tersangka YW ditemukan tempat keberadaannya ia mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Desa Makarti.

“Kedua tersangka dan barang bukti sabu itu sudah kami tahan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pendalaman kasus,”terangnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Selamat Bekerja! 25 Anggota DPRD Bontang Siap Ngantor

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply