KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan ultimatum tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan praktik tersebut tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan. Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh dijadikan alat tekanan meski terdapat tunggakan biaya pendidikan.
“Ijazah itu hak anak-anak. Tidak boleh ditahan. Kalau ditahan, itu bisa melanggar undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Agus Haris mengungkapkan, alasan sekolah menahan ijazah karena tunggakan SPP bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Terlebih jika siswa ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja, penahanan ijazah justru dapat menghambat masa depan mereka.
“Kalau ada tunggakan, selesaikan lewat perjanjian tertulis. Tapi ijazah harus tetap diberikan. Jangan sampai hak anak dikorbankan karena urusan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bontang memberikan waktu satu minggu bagi sekolah-sekolah untuk menyerahkan ijazah yang masih ditahan. Jika tak diindahkan, tim gabungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta Satpol PP akan turun langsung menindak.
“Kami beri waktu seminggu. Kalau masih tidak dikembalikan, kami akan datangi sekolahnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat Disdikbud bersama sekolah swasta se-Bontang pada 9 Juni lalu, terungkap bahwa sejumlah sekolah menahan ijazah siswa dengan dalih tunggakan SPP. Pihak sekolah menyebut tunggakan membengkak akibat akumulasi dalam jangka waktu lama, meskipun biaya per bulan tergolong ringan.
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyatakan keheranannya atas temuan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum praktik itu, mengingat seluruh sekolah di Bontang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau sudah dapat BOS, kenapa masih tahan ijazah? Kami tidak temukan alasan yang sah untuk itu. Tindakan ini tidak dibenarkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir
