KITAMUDAMEDIA

Trik Sembunyikan Sabu Gagal, Pengedar di Bontang Lestari Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dari pengedar asal Bontang Lestari yang berinsial H (Foto: Dok. Polres Bontang)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usahanya menyamarkan sabu dalam kemasan kopi tak membuat H (41) lolos dari pengintaian polisi. Warga Bontang Lestari itu akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang saat berada di rumahnya, Minggu (29/6/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Rihard Nixon menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kami terima laporan ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, langsung kami selidiki ke lokasi,” ungkapnya, Selasa (1/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku H di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 3,10 gram yang disembunyikan dalam kemasan kopi.

Selain sabu, turut diamankan satu buah sedotan plastik berujung runcing, satu buah alat isap sabu, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

“Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.

H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Exit mobile version