KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usaha seorang pria berinisial MS (32) untuk melarikan diri saat hendak ditangkap akhirnya gagal. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di Jalan Linmas 2 RT 008, Bontang Lestari, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.25 WITA, atas dugaan menjadi pengedar sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengungkapkan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, tim Resnarkoba melakukan pengintaian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Menyadari dirinya diawasi, MS berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan.
“Sempat mau coba kabur dan buang barang bukti, tapi berhasil digagalkan tim,” ungkap AKP Rihard Nixon, Minggu (27/4/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 0,72 gram, satu buah sedotan runcing, satu korek gas, dan satu unit handphone berwarna hitam merek Vivo.
“Pelaku mengakui barang haram itu merupakan miliknya, yang didapat dari seseorang, dan saat ini kami masih lakukan pengejaran,” tandasnya.
Lebih lanjut, AKP Rihard Nixon menyampaikan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang memasok barang haram tersebut ke MS.
“Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan narkoba, demi menciptakan Bontang yang bersih dan aman untuk seluruh masyarakat,” terangnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



