KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pria berinisial SAS (32) dan A (21) warga Lok Tuan, diamankan polisi setelah kepergok mencuri tembaga milik perusahaan di Jalan Pinisi 7 Kelurahan Guntung pada, Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan berawal dari petugas keamanan yang melihat pagar jebol. Setelah itu, memanggil rekannya untuk mencari penyebabnya, ternyata didapati pelaku akan mencuri batangan tembaga.
“Keduanya bekerjasama untuk mencuri tembaga di wilayah PT Kaltim Said Barito Soda Kimia (KSB),” kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga : Curi Rokok, Dua Pria Paruh Baya di Marang Kayu Diringkus Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 batang tembaga, obeng dan linggis. Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 5 Juta rupiah. Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijatuhkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar