Curi Rokok, Dua Pria Paruh Baya di Marang Kayu Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pria berinisial S (47) dan M (44) mencuri di warung di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus Polsek Marangkayu di Kota Samarinda, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku berhasil melakukan pencurian di toko tersebut dengan membawa 1 buah telepon genggam, 7 tabung gas ukuran 3 Kilogram dan 31 rokok berbagai merek.

“Kejadiannya bulan April 2022 lalu. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian di wilayah tersebut,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Senin (30/05/2022).

Korban telah berupaya melacak Handphone yang hilang itu. Namun pelaku melarikan ke Samarinda agar tidak ketahuan. Hingga kejadian ini dilaporkan korban ke pihak berwajib atau polisi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,2 juta. Barang bukti pun telah berhasil diamankan polisi.

Tersangka M dan S kini menjalani proses lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kodim 0908 Kota Bontang Gelar Donor Darah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply