KITAMUDAMEDIA

3 Titik ETLE Aktif di Bontang, Tilang Elektronik Resmi Berlaku Agustus 2025

Hasil tangkapan kamera ETLE di Jalan Bhayangkara, Bontang, seorang pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman dan berpose (Foto: Dok. Diskominfo)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2025.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menyampaikan bahwa penindakan tilang elektronik secara resmi akan dimulai Agustus 2025. Meski begitu, saat ini kamera ETLE yang telah terpasang sudah digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

“Saat ini belum kami lakukan penindakan, nanti di Agustus jika tidak ada kendala penindakan tilang mulai berlaku,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan, sebelum penilangan resmi diberlakukan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, jika pengendara melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat yang tertera pada dokumen kendaraan.

“Kami saat ini masih memberikan sosialisasi kepada masyarakat, nanti jika sudah berjalan ada yang kena tilang dan tidak melakukan konfirmasi ke kami (lantas) sampai tenggang waktunya, dampaknya mereka tidak bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat tiga titik pemasangan kamera ETLE di Kota Bontang, yakni di Simpang Tiga Jalan Bhayangkara, Jalan R. Soeprapto depan Ramayana, dan di Jalan Jenderal Soedirman tepatnya di depan Kantor Dispopar.(*)

Reporter: Yulia C

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version