KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan, Polisi ingatkan pengendara taati aturan lalu lintas.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, saat ini jaringan sudah tersedia dan akan dioperasikan mulai Agustus 2024 mendatang.
“Awas ya jangan melanggar lalu lintas, Agustus rencananya sudah mulai menyala,” ungkapnya pada redaksi, Selasa (18/6/2024).
Ia juga mengatakan, nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan surat tilang kelamat rumah, disitu sudah ada nominal denda yang harus dibayar oleh pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Nanti surat tilang langsung dikirim ke rumah, nanti kelihatan pelanggarannya apa dan dendanya,” pungkasnya.
Lanjut, ia mengatakan penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, “Kebiasaan orang indonesia suka melanggar lalu lintas, suka menerobos lampu merah contohnya, makanya ada ELTE agar kita bisa diapin mematuhi aturan lalu lintas,” kata Djauhari.
Di akhir ia mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya maka akan STNK kendaraan nya akan dilakukan pemblokiran sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi