Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Skandal Proyek Fiktif, ASN Bontang NR Terancam Dipecat

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang angkat bicara menyikapi kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret salah satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial NR. Langkah penegakan disiplin pun disiapkan menyusul status tersangka yang kini disandang NR.

Dalam pernyataan resminya, Pemkot menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara objektif dan tegas, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah sangat memahami keresahan masyarakat, terlebih karena pelaku merupakan seorang ASN yang semestinya menjadi contoh dalam integritas pelayanan,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, Senin (28/7/2025).

Ia menyebut, Pemkot akan merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam pemberian sanksi. Bila NR ditahan oleh aparat penegak hukum, maka ia akan diberhentikan sementara dari status PNS dan tidak diperkenankan menjalankan tugas jabatan selama proses hukum berjalan.

Sanksi lebih berat juga disiapkan. Jika nantinya NR terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara minimal dua tahun atas tindak pidana berencana, maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Lebih lanjut, Aji membeerkan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan NR bersifat terencana. Yang bersangkutan juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik, meski sempat dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada 2024 lalu.

“Penjatuhan hukuman disiplin pada waktu itu sebenarnya dimaksudkan sebagai kesempatan kedua agar NR menunjukkan tanggung jawab. Namun, hingga kini tidak ada komitmen yang ia penuhi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemkot tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, dengan status tersangka sejak 30 Juni 2025, proses hukum akan dikawal dan didukung secara profesional.

“Pemerintah tidak akan mentolerir lagi perbuatan seperti ini. Ini mencoreng integritas ASN dan merugikan masyarakat,” tegas Aji.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum, sembari memastikan bahwa pemerintah tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan publik.

Baca Juga  Bentuk Karakter Cinta Kebersihan dan Lingkungan Sehat, SDN 011 BS Gelar Bersih - bersih Libatkan Seluruh Siswa

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

“Nama baik diri, keluarga, dan institusi adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri dari tindakan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat,” ujar Sudi.(*)

Reporter: Yulia C.

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply