KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mediasi yang dilakukan di Kampung Sidrap tidak menghasilkan kesepakatan. Baik warga Kutim maupun Bontang tetap kukuh pada pendirian masing-masing.
Dengan sisa waktu beberapa hari menjelang batas putusan sela, Pemkot Bontang mulai mempersiapkan langkah hukum berikutnya. Persiapan ini mencakup pengumpulan bukti pendukung dan koordinasi dengan tim hukum, mengingat proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi penentu akhir status wilayah tersebut.
“Kami akan siapkan saksi-saksi fakta di sidang lanjutan tapal batas di MK nanti,” ungkap Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, Selasa (12/7/2025).
Agus Haris menegaskan, saksi-saksi fakta tersebut akan memperkuat dokumen yang telah diajukan dalam uji materi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari warga, akademisi, hingga ahli hukum.
“Saksi fakta mulai dari warga sampai akademisi, saksi ahli hukum juga sudah kita siapkan, kami yakin Sidrap ini akan masuk wilayah Kota Bontang,” ujarnya.
Untuk diketahui, upaya mediasi yang telah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur tidak juga menemui titik penyelesaian. Persoalan ini dipastikan akan dibawa ke MK sebagai langkah akhir penyelesaian sengketa.
Sengketa tapal batas Kampung Sidrap telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan tujuh RT yang berada di wilayah perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Perselisihan bermula dari perbedaan klaim administratif dan historis atas wilayah tersebut, yang berdampak pada pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga potensi pendapatan daerah.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir
