Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kemandirian Ekonomi Melalui Credit Union

 

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi

Di Indonesia, credit union bukan lagi sekadar lembaga keuangan, tetapi gerakan ekonomi karena luasnya dampak yang dihasilkan. Credit union bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan anggota secara terus-menerus, kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah dan cepat dengan tujuan produktif untuk mencapai kesejahteraan bagi anggotanya.

Sebagai gerakan kemandirian ekonomi rakyat, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, negara perlu mendukung gerakan credit union di Indonesia. Hal itu juga dilakukan di banyak negara, di mana pemerintah ikut ambil peran dalam menguatkan credit union, misalnya Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, dan lainnya, yang telah meletakkan gerakan credit union sebagai pilar utama ekonomi negara. Selain itu bisa mengakses fasilitas negara, seperti subsidi perumahan dan lain-lain. Credit union telah berkembang dengan baik dan membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan.

Pada prinsipnya, gerakan credit union merupakan salah satu bentuk sistem perekonomian kerakyatan karena seluruh anggota adalah pemilik. Sebagai pemilik, tentunya ikut menentukan arah dan kebijakan dari credit union tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara, maka jelas bahwa program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya sudah melalui proses kekeluargaan juga demokratis. Dalam pengelolaannya, credit union juga mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ada beberapa prinsip wajib yang harus ditaati oleh anggota credit union. Pertama, asas pendidikan, yaitu dengan mengapresiasikan pikiran, di mana watak (perilaku) sebagai jaminan utama. Kedua, asas swadaya, yaitu kerja sama dan penyelesaian masalah bersama dengan cara menolong diri sendiri (self-help), mengurus diri sendiri (self-governance), serta bertanggung jawab atas diri sendiri (self-responsibility). Dalam credit union, tidak boleh ada suntikan modal dari pihak luar. Modal hanya dapat diperoleh dari dan dipergunakan untuk para anggota. Ketiga, asas solidaritas, dengan filosofi bahwa kebersamaan menjadi modal sosial dengan cara saling membantu antar anggota.

Baca Juga  Menentang IUU Fishing di Perairan Kaltim, Mengancam Masa Depan

Idealnya setiap credit union mesti mengadopsi paham yang berbasis pada konsepsi filosofi petani. Pertama, setiap anggota tidak menjadikan uang sebagai tujuan dalam bercredit union. Kedua, menolak praktik “membungakan uang” untuk melindungi orang miskin dari penghisapan lintah darat. Ketiga, anggota tidak diperbolehkan berjudi, korupsi, serta merasa atau bersikap eksklusif dan elitis. Keempat, tidak memberikan dukungan pada kegiatan yang melanggar hak asasi manusi (HAM) dan perusakan lingkungan. Kelima, memiliki komitmen, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap isu-isu non-keuangan. Keenam, membangun kesadaran anggota akan pentingnya tanggung jawab non-keuangan. Ketujuh, gerakan credit union merupakan credit union plus yang profesional. Artinya, memiliki struktur keuangan yang sehat serta memiliki gerakan pemberdayaan yang holistik.

Credit union harus mampu memberikan penyadaran politik bagi calon anggotanya.  Setiap orang harus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya hal-hal yang menyangkut non-keuangan. Selain itu, menjadi anggota credit union memiliki banyak manfaat, seperti melindungi tanahnya sebagai alat produksi yang paling vital, mengurangi tekanan laju akibat kerusakan sumber daya alam, menjamin ketersediaan akses pendidikan, kesehatan dan masa pensiun, menurunkan konsumerisme dan perjudian, serta meningkatkan rasa aman melalui persatuan dan solidaritas.

Credit union berusaha mengajak masyarakat untuk menemukan kembali peran strategisnya di tengah sistem ekonomi politik yang semakin kapitalistik. Credit union juga harus berusaha mengajarkan anggotanya untuk melek finansial sekaligus melek urusan sosial, budaya, dan politik. Pilihan itu muncul atas dasar kesadaran bahwa sistem kapitalisme tidak cukup dilawan hanya dengan kekuatan uang. Credit union akan menjadi sebuah gerakan ketika credit union secara sadar dan sengaja juga melibatkan dirinya dalam perjuangan rakyat sekaligus melakukan transformasi sosial tanpa mengabaikan profesionalitasnya sebagai lembaga keuangan.

Baca Juga  Jokowi dan Prabowo Harmonis Duduk Manis di MRT

Perlu digarisbawahi bahwa credit union tidak sama dengan koperasi dan lembaga keuangan lainnya terutama dengan Grameen Bank yang justru lebih mirip dengan Bank. Kita sudah mengetahui bersama bahwa yang namanya Bank artinya ada investor dan segala macamnya serta tidak ada semangat swadaya di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri sekarang ini bahwa Grameen Bank menjadi primadona dan trend untuk model pemberdayaan ekonomi. Credit union pun pada akhirnya harus tunduk kepada Undang-Undang Perkoperasian karena masuk dalam kategori koperasi.

Kehadiran Credit Union memberikan peluang bagi usaha-usaha kecil dan menengah untuk memperoleh pinjaman modal. Pinjaman dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha anggota yang bergabung di dalamnya, sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Seharusnya pemerintah dapat mendukung usaha Credit Union sebagai lembaga keuangan yang mempunyai orientasi kegiatan kemasyarakatan. Credit Union harus didukung oleh pemerintah karena sebagian aktivitas masyarakat kecil belum mempunyai ketersediaan akses dalam memperoleh pinjaman di lembaga keuangan lain seperti bank. Karena itu dalam pengentasan kemiskinan credit union juga dapat dijadikan pioner untuk membantu pemerintah dalam menyediakan modal usaha.

Dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, Credit Union akan menghindari sekecil mungkin untuk menggunakan suntikan dana dari luar (donor), karena apabila modal credit union lebih kecil dibandingkan modal yang berasal dari luar, maka otonomi credit union yang ada sudah mulai hilang dan dikuasai oleh pemilik modal. Untuk itu otonomi dan kebebasan merupakan salah satu prinsip credit union yang khas, justru membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dengan itu harus memiliki program untuk meningkatkan kemampuan ekonomi anggota perorangan untuk memobilisasi dana yang akan diperoleh.

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply