KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Bontang. Seorang oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial H diduga menjual lapak kepada pedagang di Pasar Taman Citra Lok Tuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat terbatas pada Senin (6/10/2025) untuk menentukan sanksi terhadap oknum tersebut.
“Hari ini kami memanggil yang bersangkutan sebagai tindak lanjut dari rapat di tingkat UPT,” ujar Asdar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/10/2025).
Asdar menuturkan, meski tidak hadir langsung dalam rapat itu, ia telah menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga tidak menutup kemungkinan H diberhentikan dari statusnya sebagai TKD.
“Dari laporan Kepala UPT, yang bersangkutan sudah dua kali mendapat surat peringatan. Kita tunggu hasil rapatnya, tapi pelanggaran ini tergolong berat, jadi sanksinya harus tegas, kemungkinan hingga pemecatan,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah Kepala UPT Pasar Lok Tuan, Nurfaidah, melaporkan adanya dugaan pungli oleh oknum TKD. Berdasarkan hasil penelusuran, H diduga menawarkan lapak baru kepada pedagang yang belum memiliki tempat tetap untuk berjualan.
“Sasarannya pedagang baru yang masih menumpang di lapak milik orang lain,” jelas Asdar.
Asdar menambahkan, Pemkot Bontang melalui DKUMPP akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin, termasuk praktik pungli, sebagai wujud komitmen menciptakan tata kelola pasar yang bersih dan transparan.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



