KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pengedar asal Kelurahan Satimpo, berinisial FR (26), berhasil ditangkap pada Senin (27/10/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengatakan penangkapan tersangka FR merupakan hasil pengembangan kasus setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait aktivitas peredaran sabu.
“Setelah kami geledah, ditemukan plastik bening berisi sabu yang disimpan di atas pakaian pelaku, dia mengakui itu miliknya,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, satu buah sedotan warna hitam, satu pipet kaca, satu buah sedotan berujung runcing, alat hisap sabu, satu buah korek gas, dan satu unit handphone merek Redmi warna biru.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



