KITAMUDAMEDIA, BONTANG – Sebanyak 1005,3 Gram paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang, Senin (28/6/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus narkoba terbesar selama Tim Reskoba Polres Bontang bertugas. Sabu seberat 1 Kilogram tersebut diperkirakan senilai Rp 1 miliar. Dari penangkapan tersebut diketahui dapat menyelamatkan sebanyak 5,026 orang.
“Berdasarkan data, ini kasus terbesar di polres Bontang,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari aduan warga di jalan Selat Makasar RT 27 Kelurahan Tanjung Laut, yang menyatakan bahwa seringkali di lingkungannya terjadi transaksi jual beli barang haram.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga akhirnya pukul 16:00 pelaku, FD alias D (23) berhasil diamankan.
“Pelaku dibonceng, dan berusaha untuk kabur kemudian terjatuh, lalu petugas kami berhasil mengamankannya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo saat konferensi Pers, Selasa (29/6/2021).
FD alias D warga Berbas Pantai tersebut ternyata beraksi bukan pertama kalinya, sebelumnya ia juga sering melakukan transaksi kemudian dijual kembali.
Pembelian paket diarahkan oleh seseorang tanpa identitas, sementara pelaku melancarkan aksinya.
“Modus adalah mengambil paket bungkus di suatu tempat tertentu yang mendapat arahan dari seseorang yang tidak tahu identitasnya untuk diedarkan kembali, dia kurir,” pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 berdasarkan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat 2 memiliki ancaman mati, kemudian seumur hidup dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
“Sudah kami amankan sebelum kemudian melakukan uji Laboratorium,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar