KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberlakukan tarif retribusi kios di Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang) sebesar Rp819 ribu per bulan mulai Januari 2026 menuai pro dan kontra di kalangan pedagang.
Sebagian pedagang menilai tarif tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi kios, sementara pemerintah beralasan kebijakan itu sudah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Salah satu pedagang, Dewi (43), mengaku kaget saat mengetahui besaran tarif baru yang akan diberlakukan. Ia menilai jumlah tersebut terlalu berat bagi pedagang kecil dengan pendapatan harian yang tidak menentu.
“Sehari paling dapat Rp50 ribu, kadang kurang. Kalau ada event baru ramai, tapi kalau hari biasa sepi sekali,” ujarnya, ditemui Rabu (29/10/2025).
Menurut Dewi, biaya retribusi itu belum termasuk pengeluaran lain seperti listrik token Rp100 ribu, air Rp60 ribu, dan kebersihan Rp20 ribu per bulan.
“Kalau dihitung semua, jatuhnya mahal. Kami hanya minta pemerintah bisa melihat kondisi kami di lapangan,” tambahnya.
Meski begitu, ada pula pedagang yang memahami alasan pemerintah. Mereka menilai retribusi perlu diterapkan untuk mendukung perawatan fasilitas umum dan menambah pendapatan daerah, asalkan diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana kios.
“Kalau memang untuk perbaikan kios dan fasilitasnya, tidak masalah. Asal sepadan dengan pelayanan yang diberikan,” kata salah satu pedagang lainnya.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi ulang besaran tarif agar lebih proporsional dan tidak memberatkan pedagang kecil.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni
“Kalau memang terlalu berat bagi pedagang, mungkin bisa kita turunkan jadi sekitar Rp300 ribu. Nanti kita lihat hasil evaluasinya,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Namun, Neni menegaskan bahwa retribusi tidak bisa dihapus atau ditunda sepenuhnya, karena merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau tidak dijalankan, bisa jadi temuan. Saya maunya gratis, tapi nanti dinas bisa kena temuan, dan saya dianggap melakukan pembiaran,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Bontang berjanji akan meningkatkan fasilitas kios secara bertahap seiring dengan penerapan tarif retribusi tersebut.
“Nanti kita tingkatkan rolling door dan fasilitas penunjang lainnya,” ungkap Neni.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



