KITAMUDAMEDIA, Bontang — Pergerakan mencurigakan seorang pria di kawasan Lok Tuan berakhir dengan penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil menangkap pengedar berinisial RE (25) yang diduga hendak mengedarkan sabu, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.50 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan NPK Pelangi, RT 48, Lok Tuan, Bontang Utara.
“Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).
Selama proses pemantauan, polisi mendapati seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 52,58 gram di dalam tas hitam kecil yang dibawa pelaku.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa RE sebelumnya telah menaruh sabu untuk seseorang di titik lokasi yang sama menggunakan metode sistem jejak. Petugas kemudian menemukan paket narkotika lainnya di dalam plastik minuman kemasan.
“Dia mengakui bahwa itu barang miliknya, dan kami lakukan pengembangan. Di rumah pelaku juga kami temukan satu poket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” tandas AKP Nixon.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat total 52,58 gram, plastik klip bening, timbangan digital, dompet hitam, satu ponsel merek Infinix, dan satu unit motor Vario warna hitam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pengembangan kasus,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
