KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 257,66 gram, pada Rabu (22/5/2024).
Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria asal Kelurahan Guntung inisial RAM (24). Diduga pelaku melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan NPK Pelangi Kelurahan Lok Tuan, Senin (20/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, dari laporan warga bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Daerah Lok Tuan memang menjadi target operasi kami, berbekal laporan tersebut tim langsung lakukan pengintaian,” ucapnya saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, saat tiba di lokasi, ada seorang pria yang mencurigakan duduk di atas motor depan gang di daerah tersebut, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 257,66 gram dengan ratusan juta.
“Pelaku RAM (24) mengaku membeli dari facebook dari seseorang yang tidak dikenal, dan mengambil barang tersebut di Teluk Pandan dengan sistem jejak,” pungkasnya.
Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, timbangan digital, hp merek redmi, hp merek realme dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
“Untuk memberantas narkoba, peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir