KITAMUDAMEDIA, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang mulai memperketat aturan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyusul pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini mencakup penerapan ketat standar triase hingga penggunaan rekam biometrik bagi seluruh pasien.
Wakil Direktur RSUD Taman Husada, dr. Niken Titi Surianggi, menjelaskan IGD tetap beroperasi 24 jam, dan pasien cukup menunjukkan kartu identitas untuk memproses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem rumah sakit juga telah terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga verifikasi kepesertaan dapat dilakukan otomatis.
“Penjamin layanan, termasuk BPJS Kesehatan, saat ini diaudit BPK. Karena itu standar penanganan kegawatdaruratan harus diterapkan sesuai prosedur triase, bukan berdasarkan antrean,” jelas Niken, saat ditemui redaksi kitamudamedia.com beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, perbedaan pemahaman mengenai kondisi gawat darurat masih kerap terjadi antara masyarakat dan tenaga medis, sehingga beberapa layanan tidak dapat dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jadi ada standar acuan medis menurut dokter untuk pasien gawat darurat yang bisa dilayani BPJS,” sebutnya.
Sebagai langkah penguatan keamanan data, RSUD Taman Husada juga mulai menerapkan rekam biometrik berupa pemindaian wajah atau sidik jari sebelum pelayanan diberikan.
“BPK menemukan adanya potensi penyalahgunaan identitas, sehingga rekam biometrik kini menjadi langkah wajib,” tutup Niken. (Adv)
Redaksi



