KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang warga Bontang Selatan berinisial R (26) harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dengan anak perempuan berusia 15 tahun di salah satu tempat wisata di Bontang.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksa telepon seluler milik korban pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Ibu korban menemukan percakapan melalui aplikasi pesan antara korban dan pelaku R (26), yang menimbulkan kecurigaan adanya hubungan asmara terlarang.
Setelah menanyakan maksud percakapan tersebut, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan pelaku R (26) di sebuah tempat wisata di Bontang pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang. Pelaku R (26) berhasil diringkus polisi pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Pelaku sudah kami tangkap atas laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kejadiannya pada Februari lalu di salah satu tempat wisata di Bontang,” ungkapnya pada Rabu, 19 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, pelaku R (26) dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.2
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir