KITAMUDAMEDIA, Bontang – Budi Susanto, salah satu orang tua siswa baru, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Bontang yang mewajibkan siswa membeli paket perlengkapan sekolah senilai Rp1.850.000 melalui koperasi sekolah, Ta’awun Bontang. Ia menilai kebijakan ini membebani wali murid dan bertentangan dengan program seragam gratis dari pemerintah.
Kepada redaksi kitamudamedia, Budi menjelaskan, putrinya dinyatakan lolos seleksi berkas pada 30 Juni 2025. Namun sebelum proses daftar ulang pada 1–4 Juli 2025, pihak sekolah mewajibkan pembayaran perlengkapan sekolah, termasuk seragam, melalui koperasi.
Dalam rincian pembelian perlengkapan tersebut, siswa baru diminta membeli seragam putih abu-abu lengkap dengan jilbab seharga Rp400 ribu, seragam batik dan jilbab Rp370 ribu, serta seragam olahraga dan jilbab Rp320 ribu. Selain itu, terdapat biaya jas almamater sebesar Rp320 ribu, ID card Rp35 ribu, sampul rapor Rp45 ribu, dan panduan akademik Rp100 ribu.
Tak hanya perlengkapan pakaian, siswa juga dibebankan dana partisipasi perpustakaan sebesar Rp100 ribu, dana partisipasi kurban Rp150 ribu, serta dana partisipasi ekstrakurikuler sebesar Rp110 ribu. Total seluruh biaya yang wajib dibayarkan mencapai Rp1.850.000.
“Jadi sebelumnya istri saya yang ke sekolah. Karena ada yang dibayar, istri saya minta saya ke sekolah langsung. Jadi pada 04 Juli 2025 di hari terakhir daftar ulang saya baru bisa ke sana,” ungkapnya, Selasa (8/7/2025).
Saat tiba di sekolah, Budi menyampaikan bahwa anaknya sudah memiliki seragam putih abu-abu dari kakaknya yang baru lulus. Ia berharap diperbolehkan menggunakan seragam lama karena kondisi ekonomi yang sedang sulit. Namun permintaan itu langsung ditolak panitia sekolah tanpa adanya diskusi atau solusi.
“Saya kecewa, saya seperti direndahkan, sampai saya bilang mau lihat pengeluaran saya dan pendapatan saya. Karena setahu saya itu kan gratis seragam sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan pemerintah provinsi dan pusat telah mengatur bahwa seragam nasional seperti putih abu-abu seharusnya diberikan gratis kepada siswa baru di sekolah negeri.
“Ini loh sekolah negeri. Sudah jelas dari pemerintah pusat bahwa seragam sekolah putih abu-abu gratis, dan tidak boleh membebani siswa. Ini saya harus bayar seragam sekolah biar anak saya bisa bersekolah di sana, ini yang saya tidak terima dan kecewa,” ungkapnya.
Setelah kasus ini mencuat ke media, Budi mengaku berharap akan ada tindak lanjut dari pihak sekolah. Namun ia justru menerima kabar bahwa berkas anaknya dikembalikan oleh panitia.
“Saya sudah masukkan laporan pada Senin (7/7/2025) ke polisi. Mudahan ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini, membebankan siswa padahal jelas seragam itu gratis,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak MAN Bontang dan Kementerian Agama (Kemenang) Bontang untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi atas persoalan ini.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



