KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria paruh baya warga Tanjung Laut Indah kini terancam 4 tahun penjara. Dia terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
BAN (50) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,27 gram. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi katanya rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, polisi menahan satu orang laki-laki. Setelah ditangkap dan di bawa ke dalam rumah, polisi kembali mendapati 2 orang laki-laki. Mereka bertiga kemudian digeledah.
Satu bungkus narkoba yang disimpan di dalam bungkus rokok pun disita polisi. Selain itu, 1 buah sedotan runcing, ponsel, alat hisap sabu, 9 lembar plastik klip, dan korek api turut diamankan.
Dari alat bukti tersebut, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BAN sebagai pemilik barang haram itu. “Dua orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor, status mereka sebagai saksi,” terang Suyono.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Bontang Selatan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar