KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bontang yang dilaporkan oleh salah satu orang tua calon siswa baru.
Ketua Kemenag Bontang, Hamzah, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya persoalan antara pihak sekolah dan wali murid. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian.
“Karena perkara ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, biar penegak hukum yang nanti membuktikan, kita percayakan ke kepolisian bisa memberikan keadilan, kami sebagai yang menaungi sekolah Madrasah akan memantau prosesnya,” ungkapnya kepada redaksi, Selasa (8/7/2025) malam melalui pesan WhatsApp.
Hamzah menambahkan, sejauh pengetahuannya tidak ada kewajiban mutlak untuk membeli perlengkapan sekolah di koperasi, melainkan sekadar fasilitas yang disediakan.
“Setahu saya tidak ada narasi ‘harus’ ya, saya juga posisi sekarang lagi di luar kota, ini akan saya pelajari lebih jauh dahulu baru mengambil langkah yang diperlukan,” tandasnya.
Ia pun berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
“Mudahan cepat selesai ya biar kegiatan sekolah tidak terganggu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi Susanto, salah satu orang tua calon siswa baru, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan MAN Bontang yang mewajibkan siswa membeli paket perlengkapan sekolah seharga Rp1.850.000 melalui koperasi sekolah Ta’awun Bontang. Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan wali murid dan bertentangan dengan program seragam gratis dari pemerintah.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



