KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana pemerintah pusat melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu kekhawatiran di Bontang. Di tengah kekurangan tenaga pendidik, kebijakan itu dinilai berisiko mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Saat ini, sedikitnya 127 formasi guru di Bontang masih kosong. Kekurangan tersebut terjadi akibat banyaknya tenaga pendidik yang pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menyatakan guru non-ASN tidak lagi diperkenankan mengajar di sekolah negeri.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menilai penerapan aturan secara penuh perlu mempertimbangkan kondisi daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
“Kalau dipaksakan, sementara kita kekurangan guru, tentu kegiatan belajar mengajar bisa terganggu. Ini kondisi yang sangat mendesak,” ujarnya.
Menurut Neni, pemenuhan kebutuhan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Selain keterbatasan anggaran, proses rekrutmen juga membutuhkan waktu.
Untuk menutup kekurangan tenaga pengajar, Pemkot Bontang berencana tetap merekrut guru secara mandiri. Pembiayaannya disiapkan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan kekurangan guru dapat berdampak langsung pada proses pembelajaran di sekolah.
“Kalau dibiarkan, tentu kualitas pembelajaran akan menurun. Ini yang harus kita cegah,” katanya.
Disdikbud Bontang berharap pemerintah pusat memberi kebijakan khusus bagi daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Masa transisi penghapusan guru non-ASN juga dinilai perlu dilakukan bertahap.
“Transisi harus disiapkan dengan baik agar tidak mengganggu aktivitas sekolah,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



