KITAMUDAMEDIA

BNNK Bontang Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025

Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Selasa (23/12/2025).

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang mencatat sebanyak 29 pengguna narkotika menjalani program rehabilitasi sepanjang 2025, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang.

Dari jumlah tersebut, 24 klien mengikuti rehabilitasi rawat jalan, sementara lima orang menjalani rawat inap di Klinik Pratama BNNK Bontang. Program ini difokuskan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sekaligus fungsi sosial para penyalahguna.

Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menegaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, melainkan upaya menyeluruh agar penyalahguna dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

“Rehabilitasi adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kesempatan kedua. Kami ingin mereka pulih, berdaya, dan tidak kembali terjerumus,” ujar Lulyana dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Selasa (23/12/2025).

Ia mengungkapkan, hasil rehabilitasi rawat inap menunjukkan tren pemulihan yang positif. Untuk menekan risiko kekambuhan, BNNK Bontang juga memperkuat program pascarehabilitasi. Sepanjang 2025, sedikitnya 30 orang telah mengikuti pembinaan lanjutan.

Di sisi lain, pendekatan berbasis komunitas terus dioptimalkan melalui Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan melibatkan agen pemulihan di tingkat kelurahan. Metode jemput bola ini dinilai efektif menjangkau penyalahguna yang belum berani mengakses layanan rehabilitasi secara mandiri.

Salah satu program yang menonjol adalah “Tengok Tetangga” di Kelurahan Lok Tuan, yang mendorong partisipasi warga dalam deteksi dini dan pendampingan lingkungan dari ancaman narkoba.

“Kesadaran masyarakat mulai meningkat. Banyak yang kini datang secara sukarela untuk memeriksakan diri,” jelasnya.

Upaya rehabilitasi tersebut berjalan seiring dengan proses penegakan hukum. Sepanjang 2025, BNNK Bontang memproses 13 berkas melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Polres Bontang, Kejaksaan, psikolog, serta tenaga medis.

Menurut Lulyana, asesmen terpadu menjadi instrumen penting untuk memastikan penyalahguna memperoleh penanganan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kombinasi antara pemberantasan dan pemulihan menjadi strategi utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya dari sisi permintaan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version