KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang mulai menunjukkan hasil. Sepanjang 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang mencatat 350 pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera tilang elektronik.
Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari sekitar 49.300 pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang terekam kamera ETLE sejak sistem dioperasikan pada Agustus hingga 30 Desember 2025.
Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menyebut pelanggaran paling dominan masih berkutat pada kedisiplinan dasar berlalu lintas.
“Dari total 350 pelanggar yang tercatat, mayoritas merupakan pelanggaran lampu merah dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt,” ujar AKP Purwo saat pers rilis di Polres Bontang.
Saat ini, kamera ETLE telah terpasang di tiga titik strategis di Kota Bontang, yakni Simpang Ramayana Jalan R. Suprapto, Jalan Bhayangkara, serta Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dispora Bontang. Lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
AKP Purwo menjelaskan, setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui jasa kurir rekanan kepolisian. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan masih sesuai atau telah berpindah tangan.
“Setelah dilakukan konfirmasi, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi, surat akan dikembalikan ke pihak kepolisian. Konsekuensinya, STNK kendaraan akan diblokir, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Bontang dan melunasi denda tilang terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
