KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang akan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm atau tidak mengenakan sabuk pengaman, akan terekam oleh kamera pengawas.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menyatakan bahwa penerapan ETLE dijadwalkan berlangsung pada pertengahan atau akhir Februari 2025.
“Insya Allah penerapan ETLE akan dilaksanakan di pertengahan Februari atau nanti di akhir bulan, karena diketahui kamera sudah mulai berfungsi dengan baik,” ujarnya kepada redaksi beberapa hari lalu.
Ia menambahkan, sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Kamera pengawas akan menangkap berbagai pelanggaran, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Kami harap dengan adanya penilangan melalui ETLE, warga banyak yang sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Pelanggaran tentu meliputi penggunaan roda dua dan roda empat. Setiap pelanggaran akan dikenakan denda sekitar Rp250 ribu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir