KITAMUDAMEDIA, Bontang – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NA (48) nekat membawa kabur kartu ATM milik majikannya. Aksi tersebut terjadi di Jalan Gunung Anjasmoro, RT 40, Kelurahan Gunung Elai, Bontang, Senin (5/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban terkait dugaan pencurian yang terjadi di kediamannya, Jalan Gunung Anjasmoro RT 40 Nomor 17, Gunung Elai.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Kami terima laporan sekitar pukul 13.05 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada malam hari. Sekitar pukul 21.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa NA kembali mendatangi rumah korban.
Saat pelaku tiba di lokasi, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penangkapan terhadap NA tanpa perlawanan.
“Pelaku NA (48) sudah kami amankan di Mako Polres, alasannya mengambil ATM itu karena kepepet kebutuhan ekonomi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, NA dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



