KITAMUDAMEDIA

Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Bontang Utara

Ilustrasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum. MS (28) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Bontang Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 3 Februari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penggeledahan, selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” ujar AKP Lukito.

Ia menambahkan, MS bukan pelaku baru dalam perkara serupa. Yang bersangkutan tercatat pernah menjalani hukuman penjara pada 2020 dalam kasus peredaran narkotika.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, MS ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version