KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali menangkap residivis kasus narkoba asal Berbas Pantai berinisial AL (36), pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Muh Rakib Rais, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka AL (36) diduga kembali melakukan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan AL (36) di tepi jalan.
“Kami sudah mengintai pelaku. Dia menggunakan motor dan berhenti di pinggir jalan sambil duduk. Dia ini residivis kasus yang sama dan dua kali keluar masuk penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat petugas mendekati AL (36), pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,81 gram, satu buah telepon genggam, dan sepeda motor.
“Diduga pelaku ini hendak melakukan transaksi sabu. Berhasil kita gagalkan dan pelaku saat ini sudah kami amankan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AL (36) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir