KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran 23 poket sabu di Kelurahan Berbas Tengah, Jumat malam (27/3/2026). Seorang pria berinisial An (26) ditangkap di kediamannya di Jalan WR Supratman sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika,” ujar AKP Larto, Sabtu (28/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,40 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
“Saat ini, An telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. “Pengembangan terus kami lakukan untuk menelusuri apakah tersangka terhubung dengan jaringan lain,” tegas AKP Larto.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
