KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan MH Thamrin RT 01, Kelurahan Gunung Elai, Rabu (24/9/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Lukito mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas transaksi narkoba di alamat tersebut. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati RS sedang asyik membungkus sabu.
“Saat kami cek, tersangka tengah membungkus narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit telepon genggam merek Realme dan satu buah sedotan runcing.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



