KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh tersangka KA (28). Warga Bontang yang merasa kehilangan motor dapat langsung mendatangi Polres Bontang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bontang Lestari yang ditawari motor Honda Scoopy hitam tanpa surat-surat oleh seseorang yang tidak dikenal pada Sabtu, 23 Februari 2025.
“Pencurian ini terjadi sejak Januari hingga Februari 2025. Selama periode tersebut, tersangka KA (28) telah mencuri 18 unit motor di 9 lokasi berbeda di Bontang,” ujar AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2025).
Daftar Lokasi Pencurian Motor di Bontang
Polisi mencatat ada 9 titik lokasi pencurian motor yang dilakukan tersangka, yaitu:
* Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan
* Jalan Pramuka RT 001, Kelurahan Bontang Lestari
* Jalan Soekarno Hatta RT 03, Kelurahan Bontang Lestari
* Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari
* Jalan Sumatra RT 02, Kelurahan Gunung Telihan
* Jalan S Parman, RSUD Bontang
* Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan
* Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari
* Jalan Pramuka RT 01, Kelurahan Bontang Lestari
Kapolres Bontang mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk segera mendatangi Polres Bontang guna melakukan pengecekan.
“Silakan datang ke Polres Bontang dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB sebagai syarat pengambilan,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.
Reporter: Yulia C.
Editor : Redaksi