Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polres Bontang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Labkesda

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian resor Bontang menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) milik
Pemkot Bontang tahun anggaran 2012.

Dua orang tersangka merupakan ASN, perempuan berinisial N (62) dan berinisial BS (40). Dua orang tersangka lainnya bukan dari kalangan pemerintahan, berinisial SMR (42) dan SHA (62).

Polres Bontang merilis taksiran kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dari luasan lahan 2,646 meter persegi. Hal tersebut diketahui dari selisih harga jual di dokumen DPA sebesar Rp 1,5 juta per meter, sementara realitanya hanya dibayarkan Rp 1 juta per meter.

“Dalam kasus ini, keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing, sesuai porsinya,’’ ungkapnya.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, kasus tindak korupsi ini membutuhkan waktu selama 12 tahun baru bisa diungkap, prosesnya panjang selama itu pula pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Kasus korupsi ini berbeda dengan kasus-kasus lainnya yang tidak membutuhkan waktu lama menaikkan menjadi tersangka, kalau korupsi ini kita harus memintai keterangan para saksi, dan menghitung nilai kerugian negara harus kita pastikan dahulu, prosesnya panjang kalau kasus korupsi,” ungkapnya pada awak media, Rabu (31/7/2024).

Lanjut, dijelaskannya terjadinya tindak korupsi berawal dari pengadaan lahan yang dilakukan untuk Labkesda, dimana mereka melakukan prosesnya secara langsung dan tidak melibatkan panitia pengadaan lahan tanah. Selain itu lahan diketahui belum memiliki sertifikat resmi.

“Prosedurnya kan seharusnya dibentuk tim pengadaan lahan, tidak boleh langsung,” tuturnya.

Dari kasus tersebut, para tersangka akan terjerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Curi Uang Majikan yang Disimpan di Kaleng Kue, Seorang Pria di Tangkap Polisi

“Terkait dengan pengembangan kasus, kemungkinan ada penambahan 1 orang tersangka lagi, tapi ini belum bisa kita ekspos,” kata Kapolres Bontang.

Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply