KITAMUDAMEDIA

Perda Insentif Guru Non-ASN di Bontang Masuk Tahap Pembahasan 

DPRD Bontang dan Disdikbud mematangkan Raperda pemberian insentif bagi guru serta tenaga kependidikan non-ASN.

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN, terutama yang bertugas di sekolah swasta.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur mekanisme pemberian insentif secara jelas.

“Melalui perda ini kami ingin memastikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria memperoleh haknya secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Dalam pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah juga mengkaji kategori penerima insentif agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain guru non-ASN di sekolah negeri, skema penerima insentif juga dirancang mencakup sejumlah tenaga kependidikan di sekolah swasta yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Saeful menyebut pemberian insentif harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan di lingkungan pendidikan.

“Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditopang oleh guru, tetapi juga seluruh tenaga pendukung di sekolah. Karena itu, perlu ada regulasi yang memberikan kepastian dan penghargaan terhadap kontribusi mereka,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version