KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengunci angka 13,8 hektar untuk kawasan peruntukan pertanian di Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari, dalam draf rancangan RTRW terbaru.
Robysai Manassa Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang menjelaskan ketetapan tersebut memperbarui dokumen perencanaan sebelumnya yang sempat mematok luasan lahan di angka 12,7 hektar.
“Sebelumnya hanya khusus lahan pertanian, revisi Raperda RTRW terbaru, kawasan pendukungnya seperti drainase, jalan masuk dalam perhitungan,” papar Robysai saat rapat pembahasan naskah akademik Raperda RTRW 2026-2046, Senin (06/07/2026).
Keberadaan kawasan pertanian menjadi langkah strategis dan komitmen nyata pemerintah kota Bontang dalam menjaga ketahanan pangan lokal di tengah masifnya perkembangan zona industri.
Rancangan regulasi ini terus dikebut melalui rapat harmonisasi dan finalisasi yang dipimpin langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang. Regulasi krusial yang merangkum total 126 pasal tersebut ditargetkan dapat rampung dan disahkan pada Agustus mendatang.
“Harus benar-benar ditelaan pasal per pasal, bisa rawan konflik,” ungkap Joni Alla Padang, anggota DPRD Bontang.(Adv)
Editor : Redaksi
