KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kawasan rencana pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bontang tahun 2026-2046.
Langkah strategis tersebut diambil bersamaan dengan dilakukannya reviu Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Bontang 2019-2039. Serta penyesuaian total terhadap dokumen tata ruang kota guna menyelaraskan dengan kondisi dan dinamika pembangunan saat ini.
“RTRW yang baru memasukan jalan tol Samarinda-Bontang menyesuaikan RTRW Provinsi Kaltim,” jelas Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Much Cholis Esy Prabowo saat rapat pembahasan naskah akademik RTRW di kantor DPRD Bontang, Selasa (30/06/2026).
Edy menilai masuknya rencana jalan tol Samarinda-Bontang sebagai upaya peningkatan aksesibilitas antar daerah yang merupakan hal krusial dan penting. Termasuk mendukung
integrasi kawasan industri Bontang dengan ibu kota provinsi serta wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Meskipun kondisi keuangan terbatas, pembangunan jalan tol tetap kita (Pemkot Bontang) dorong, tol samarinda-Bontang punya arti besar,” tegas Edy.
Sementara itu, anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib yang memimpin rapat pansus RTRW, berharap proses sinkronisasi data spasial ini dapat segera rampung sehingga dokumen RTRW terbaru dapat disahkan dan menjadi kompas utama pembangunan Kota Bontang untuk 20 tahun ke depan.
“Semoga bisa segera selesai sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” katanya (30/06/2026). (Adv)
Reporter : Yulis.C | Editor : Kartika Anwar



