KITAMUDAMEDIA

Penjara Dinilai Tak Cukup Putus Mata Rantai Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang menilai penanganan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan hukuman penjara. Rehabilitasi serta pembinaan berkelanjutan dinilai perlu diperkuat agar penyalahguna tidak kembali terjerumus setelah bebas menjalani hukuman.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan masih banyak mantan narapidana kasus narkoba yang kembali berurusan dengan hukum setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Kondisi itu menunjukkan pendekatan hukum saja belum mampu menekan angka pengulangan tindak pidana.

“Kalau hanya dipenjara, ternyata belum tentu memberikan efek jera. Setelah bebas, masih ada yang kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Karena itu, Rustam meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pemerintah Kota Bontang memperluas program rehabilitasi dan pembinaan secara berkelanjutan. Menurutnya, pendampingan diperlukan agar penyalahguna dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Ia juga menilai pembinaan perlu menyasar pelajar dan remaja yang rentan terpapar penyalahgunaan narkoba melalui edukasi, pendampingan, dan pengawasan dari berbagai pihak.

“Mereka perlu dibina agar tidak kehilangan masa depan. Pemerintah harus hadir ketika pengawasan dari lingkungan sekitar sudah tidak maksimal,” katanya.

Selain rehabilitasi, Rustam menilai penyalahguna dari kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas juga membutuhkan pendampingan sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mereka membangun kembali kehidupan dan mengurangi risiko kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version