KITAMUDAMEDIA

DPRD Bontang Soroti Perlindungan Warga dalam Raperda Potensi Bencana Industri

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Jonni Ala Padang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perlindungan masyarakat menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Potensi Bencana Industri di Kota Bontang. DPRD Bontang mendorong regulasi tersebut tidak hanya mengatur kesiapsiagaan perusahaan, tetapi juga menjamin masyarakat di kawasan berisiko memperoleh informasi cepat saat kondisi darurat.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Jonni Ala Padang, mengatakan setiap perusahaan harus diwajibkan memiliki sistem mitigasi yang jelas, meliputi peta sebaran risiko, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta mekanisme penyampaian informasi darurat kepada masyarakat.

Menurutnya, sistem penyampaian informasi menjadi salah satu poin penting yang perlu diatur dalam perda agar masyarakat dapat segera mengambil langkah penyelamatan ketika terjadi insiden di kawasan industri.

“Jangan sampai dampak atau risikonya lebih dulu dirasakan masyarakat daripada informasi yang mereka terima. Sistem penyampaian informasi harus cepat dan jelas agar masyarakat tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Jonni menilai perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan potensi risiko industri harus memiliki peta sebaran risiko sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi. Dengan demikian, kawasan yang berpotensi terdampak dapat dipetakan sejak awal sehingga penanganan lebih terarah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan SDM perusahaan dalam menjalankan prosedur tanggap darurat saat terjadi insiden.

“Setidaknya perusahaan harus memiliki SDM yang memahami penanganan kondisi darurat. Jangan hanya memiliki dokumen, tetapi juga harus siap menjalankan prosedur ketika terjadi kejadian,” katanya.

Jonni juga menyoroti pentingnya pelaksanaan emergency drill atau simulasi keadaan darurat yang tidak hanya melibatkan internal perusahaan, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan industri. Menurutnya, warga perlu mengetahui prosedur evakuasi, jalur penyelamatan, serta langkah yang harus dilakukan saat kondisi darurat.

“Ini yang ingin kita rumuskan dalam perda, bagaimana masyarakat yang berada dalam peta sebaran risiko benar-benar terlindungi. Perusahaan harus memiliki sistem yang jelas, mulai dari mitigasi, peringatan dini, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version