KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang meminta seluruh perusahaan di kawasan industri membuka data terkait potensi bencana dan risiko di wilayah operasionalnya. Transparansi tersebut dinilai menjadi syarat utama agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri disusun berdasarkan kondisi riil.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Bontang yang membahas pendalaman potensi bencana di kawasan industri, sebagai bagian dari penyusunan Raperda.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Sahib, menegaskan tidak boleh ada informasi mengenai potensi bahaya maupun risiko bencana yang ditutupi perusahaan.
“Kami meminta semua perusahaan terbuka. Jangan ada yang disembunyikan terkait potensi bencana maupun risiko yang ada di kawasan industri. Perda yang sedang kami susun harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut Sahib, keterbukaan data akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan saat terjadi keadaan darurat.
Ia menilai kawasan industri di Bontang memiliki karakteristik risiko yang berbeda karena terdapat aktivitas pengolahan bahan kimia, energi, dan industri berskala besar. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengantisipasi berbagai potensi bencana sejak dini.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi C juga mengharapkan masukan dari perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar materi regulasi disusun berdasarkan kebutuhan serta kondisi di lapangan. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



