KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran sabu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Bontang Utara, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan sebelumnya personil Sat Polairud menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di pelabuhan pelelangan ikan.
Dari informasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda berinisial R (28) dan ditemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut dibungkus tisu di dalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku,” ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Setelahnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan R dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 22 bungkus atau 16,7 gram.
“Tersangka diringkus saat ingin melakukan transaksi,” sebutnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar