KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rampungnya pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan perubahan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah sekaligus menjaga seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang.
Menurutnya, aturan tersebut nantinya akan mengatur secara lebih komprehensif mulai dari mekanisme pemanfaatan aset daerah, berbagai larangan dalam pengelolaannya, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Regulasi ini dibuat untuk menjaga aset-aset daerah Kota Bontang sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih optimal dan bertanggung jawab,” ujar Rustam (15/7/2026).
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang, Sony Suwito menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin berkembang.
“Raperda yang kita susun merupakan perubahan dari perda sebelumnya. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam seluruh proses pengelolaan aset daerah, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset milik daerah,” ungkap Sony.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bontang yang telah bersama-sama membahas materi Raperda hingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Bontang atas kerja sama dan komitmennya selama proses pembahasan,” tambahnya.
Setelah pembahasan di tingkat daerah dinyatakan selesai, tahapan berikutnya adalah penyampaian hasil draf Raperda kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan proses harmonisasi. Hasil pembahasan tersebut ditargetkan sudah dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat pada Oktober 2026 mendatang.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang berkomitmen menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal, terlindungi, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bontang. (*)
Editor : Redaksi
