KITAMUDAMEDIA

Pansus RTRW Soroti Usulan PKT Ubah Wanatirta, Minta Pemkot Siapkan Kajian Pembanding

Foto : Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak terburu-buru mengakomodasi usulan perubahan fungsi kawasan Wanatirta dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan konservasi menjadi kawasan permukiman.

Heri Keswanto, anggota DPRD Bontang, pansus RTRW 2026-2045 menegaskan perubahan fungsi kawasan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai RTH dalam RTRW tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kajian yang disiapkan oleh perusahaan. Pemerintah Bontang perlu menyusun kajian pembanding yang objektif dan independen agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat.

“Pemkot harus punya kajian juga, jadi bisa dibandingkan dengan kajian dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Masa kita (pemerintah Bontang) pakai punya PKT,” tegasnya saat pembahasan Raperda RTRW di ruang rapat kantor DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).

Meski usulan tersebut telah disampaikan dalam pembahasan Raperda RTRW, Pansus belum mengambil keputusan apakah perubahan fungsi kawasan Wanatirta dapat diakomodasi dalam dokumen tata ruang yang baru. Heri mengatakan, seluruh masukan yang diterima masih akan dikaji secara mendalam sebelum diambil sikap resmi.

Dalam waktu dekat, Pansus RTRW Bontang akan menggelar rapat internal untuk membahas apakah perubahan fungsi kawasan Wanatirta perlu dimasukkan sebagai materi dalam naskah akademik Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045 atau hanya sebagai lampiran.

“Alternatif yang paling memungkinkan ya masuk sebagai lampiran nasmik (naskah akademik) Raperda RTRW saja,” paparnya.

Sebelumnya PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut mengusulkan agar peruntukan lahan yang sebelumnya masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diubah menjadi kawasan permukiman dan dimasukkan ke dalam draf Raperda RTRW Kota Bontang yang tengah disusun. Usulan itu kemudian menjadi salah satu materi yang dibahas secara khusus oleh Pansus RTRW DPRD Kota Bontang. (Adv)

Editor : Redaksi

Exit mobile version