KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana pengaturan kendaraan logistik yang keluar masuk kawasan pelabuhan mendapat perhatian dari pelaku usaha. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Perwakilan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara meminta rencana tersebut dikaji secara matang agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum ALFI Perwakilan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Firman, dalam rapat konsultasi publik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (24/8/2026).
Menurut Firman, pembatasan kendaraan, baik kendaraan kecil maupun besar, berpotensi menghambat aktivitas logistik yang berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kalau diberi keterbatasan untuk keluar masuk kendaraan, baik kecil maupun besar dari pelabuhan, itu akan memperhambat pendapatan ekonomi masyarakat maupun pemerintah kota. Dari sektor itu, pendapatan daerah cukup besar,” ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan pembatasan secara menyeluruh, melainkan memperkuat aspek pengawasan dan pengawalan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, kendaraan angkutan berat seperti trailer pengangkut pancang maupun kontainer tetap dapat beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Mungkin tetap dilaksanakan keluar masuk kendaraan, tetapi ada teknis pengawasan atau pengawalan. Kalau dibatasi, jujur saja perputaran ekonomi masyarakat Kota Bontang akan berkurang,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Firman berharap Pemerintah Kota Bontang dan Komisi C DPRD dapat mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha logistik dalam penyusunan Raperda.
“Kami mohon kalau bisa jangan ada keterbatasan keluar masuk kendaraan di pelabuhan, karena itu juga menjadi salah satu penggerak perputaran ekonomi masyarakat maupun pemerintah kota,” tutupnya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Muhammad Taupan, menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya aktivitas keluar masuk kendaraan dari pelabuhan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud membatasi jumlah kendaraan logistik yang beroperasi, melainkan mengatur waktu pergerakannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami sepakat bahwa lalu lintas kendaraan dari pelabuhan memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah. Namun, dengan kondisi jalan di Kota Bontang dan posisi pelabuhan yang berada di kawasan perkotaan, tentu perlu ada pengaturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut telah dimuat dalam draf Raperda. Kendaraan angkutan berat dengan jumlah roda lebih dari enam diperbolehkan melintas pada waktu tertentu, yakni mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WITA.
“Jadi bukan membatasi jumlah kendaraannya, tetapi membatasi waktu operasinya. Pengaturan ini dilakukan agar aktivitas logistik tetap berjalan, sekaligus memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selain pengaturan jam operasional, pihaknya juga mengusulkan agar kendaraan angkutan berat yang melintas di dalam kota wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin serta mendapat pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diberikan berdasarkan status kewenangan jalan. Untuk jalan kota, kewenangan berada pada Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan. Jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan nasional berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Dirinya berharap Raperda yang sedang disusun dapat mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dunia usaha maupun masyarakat, sehingga tercipta keseimbangan antara kelancaran aktivitas ekonomi dengan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di Kota Bontang. (Adv)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
