KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reskrim Polres Bontang menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan adik kepada kakak kandungnya di kilometer (3) Jalan Arif RAhman Hakim, Kelurahan Belimbing beberapa waktu lalu.
Dari pantauan redaksi, rekonstruksi digelar di Makopolres Bontang selama 30 menit dengan adegan yang diperagakan sebanyak 22 adegan .
Adegan pertama dimulai dari pertemuan kakak beradik di masjid terapung Loktuan, selanjutnya tersangka AY (31) menepuk punggung korban dan mengajaknya untuk pulang ke rumah, namun korban tidak merespon.
“Si adik mengajak korban untuk pulang ke rumah, karena tidak ada respon dia pulang sendiri ke rumah untuk mengganti baju,” ucap Kasat Reskrim Iptu Hari Saputra melalui KBO Ipda Samuri saat rekonstruksi berlangsung.
Lebih lanjut, sesampainya di rumah, tersangka menuju rumah rekannya untuk meminjam motor, dan pergi menjemput korban di sebuah warung.
“Mereka bertemu di sebuah warung, lalu tersangka membonceng korban ke arah Hotel Grand Mutiara di KM 3, memang niatan tersangka AY (31) ingin mengajak berkelahi korban,” tutur Ipda Samuri.
Lebih lanjut, di adegan ke 11 tersangka AY (31) memukul wajah korban dengan tangan kanan, sontak korban memeluk tersangka dan terjatuh bersama kedalam jurang sedalam 20 meter dengan posisi berpelukan.
Tak berhenti disitu, tersangka kembali memukul wajah korban yang berada tepat dibawah tersangka, lalu mencekik korban dan kembali memukul wajah korban hingga lemas. Tak puas dengan perbuatannya, tersangka memiting leher korban setelah itu melepas pitingannya dan menginjak leher korban dengan kaki kanan nya sebanyak 2 kali.
“Yang diakui tersangka baru 22 adegan, bahkan bisa lebih dari 22 adegan karena ada adegan yang baru terungkap,” turunnya.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka pergi meninggalkan korban di bawah jurang begitu saja, saksi mata yang melihat langsung meminta pertolongan ke warga sekitar.
Akibat perbuatannya, Polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Bisa kena pasal 340 dengan hukuman seumur hidup,” tutupnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar



