KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengembangan kawasan peruntukan industri di wilayah Bontang Lestari mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pemerintah kota Bontang soal penetapan kawasan industri, mendorong pemkot Bontang untuk menyusun peraturan daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) agar perencanaan pengembangan investasi bisa tersusun rapi, selain itu bisa sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.
“Selama ini kan Bontang belum punya Perda RPPLH, padahal itu penting untuk kajian kawasan industri di Bontang, jadi kita (pemkot, DPRD dan masyarakat) bisa lebih siap mengantisipasi kondisi kedepan bagaimana,” jelas Agus Haris, Senin (15/07/2024).
Pada umumnya RPPLH berisi beberapa muatan, diantaranya, rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam,
rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan.
“RPPLH, penting untuk diketahui jelas, apa dampak yang bisa berimbas ke lingkungan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Sebagai informasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan dokumen strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dalam proses pembangunan.
Di Indonesia, keberadaan RPPLH diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Pentingnya RPPLH tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dokumen ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi dan ancaman terhadap lingkungan hidup, serta merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya.
Salah satu tantangan dalam optimalisasi RPPLH adalah bagaimana mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam semua sektor pembangunan. (Adv)
Editor : Redaksi



