Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ini Aturan Penentuan Unsur Pimpinan Anggota DPRD Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terpilih, periode 2024-2029, dijadwalkan akan dilantik pada 15 Agustus 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bontang, Taufiqurrahman mengatakan, saat ini persiapan pelantikan Dewan terpilih Kota Bontang sudah mencapai 70 persen, hanya menunggu beberapa dokumen termasuk SK dari Gubernur Kaltim.

“Persiapan sudah 70 persen, tunggu Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim, paling lambat 14 Agustus sudah diserahkan ke kami SK nya,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Taufiq Saat ini gedung DPRD yang akan dipakai untuk melantik 25 DPRD terpilih sudah mulai di rapikan dan disterilkan, dari sisi keamanan juga pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian resor Bontang.

“Gedung sudah mulai dibersihkan dan disterilkan, kalau dari keamanan kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” tuturnya.

Terkait unsur pimpinan, ia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan surat ke Ketua DPRD kemudian ketua DPRD akan bersurat ke partai politik dengan peraih kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua.

“Nanti saat paripurna Sekretaris Dewan (Sekwan) akan membacakan surat dari partai, jadi nanti anggota dewan terpilih akan dilantik dulu, baru penyerahan palu pergantian dari ketua Definitif ke ketua sementara,” kata dia.

Penentuan unsur pimpinan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Dimana sesuai pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya kursi wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7. Di sana tertulis tegas wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga  Perpustakaan Kelurahan Berbas Pantai Juara 2 Tingkat Provinsi

Di akhir ia mengatakan, yang akan melantik Dewan terpilih yakni dari pihak Pengadilan Negeri Kota Bontang yang rencana nya akan dihadiri PJ Gubernur Kaltim.(Adv)

Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply