Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti PelanggaranLingkungan dalam Proyek Pabrik Sawit PT KSM di Kutim

KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Aktivitas pembangunan pabrikkelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa MiauBaru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, menuaisorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, Komisi IV menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, terutama terkait dengan izin lingkungan dan potensipencemaran, yang dinilai dapat berdampak serius terhadapekosistem dan masyarakat sekitar.

Salah satu temuan utama adalah kelanjutan proses pembangunanmeski perusahaan belum mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lebih mengkhawatirkan, limbahakhir dari pabrik disebut-sebut akan dibuang ke sungai yang selama ini menjadi sumber air baku PDAM Hulu Sangatta.

“Dari hasil pengamatan di lapangan, ada beberapa titikpelanggaran yang perlu segera diklarifikasi lebih lanjut kepadapemerintah daerah dan juga pihak KPC, mengingat wilayah mereka berdekatan,” ujar anggota Komisi IV, H. Baba, kepadaawak media.

Komisi IV juga menyoroti adanya indikasi tumpang tindih lahanoperasional, yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria di masa mendatang. Untuk itu, pihaknya akan meminta seluruhdokumen perizinan dan lingkungan dari PT KSM guna dilakukan penelaahan bersama DLH di tingkat kabupatenmaupun provinsi.

Kekecewaan disampaikan pula terkait ketidakhadiran pihakmanajemen PT KSM dalam kunjungan kerja tersebut. “Jika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti mereka masih tidakhadir, maka akan ada konsekuensi. Salah satunya, kami tidakakan memberikan rekomendasi izin,” tegas H. Baba.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa aspek lingkungan menjadi fokus utamatemuan kunjungan kali ini. Ia mengungkapkan bahwa PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Mengenai DampakLingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat mutlak dalamsetiap kegiatan industri skala besar.

“Dari sisi tata ruang, lokasi ini seharusnya masuk dalamkawasan pertanian, bukan industri. Aktivitas pembukaan lahantanpa memperhatikan aspek kelestarian sangat rentanmenyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan potensi longsor,” jelas Darlis.

Baca Juga  Hari Kedua HUT Dekranas ke-45, Stand Dekranasda Kukar Ramai Pengunjung dan Catat Omzet Puluhan Juta

Komisi IV DPRD Kaltim berencana menindaklanjuti temuan inimelalui koordinasi lintas sektor dan pelaksanaan RDP bersamapihak terkait. Langkah ini diambil demi memastikan bahwasetiap kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai denganregulasi dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

(ADV/DPRDKALTIM)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply